JAMBI – Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Christian Tory mengimbau kepada segenap warga Jambi untuk berhenti dan menghindari dari kegiatan ilegal. Apapun jenisnya. Seperti bisnis minyak ilegal, ilegal logging.
“Polda Jambi dipastikan akan mengambil tindakan tegas, dan tidak ada kompromi. Karena melawan hukum dan muaranya nanti akan merugikan warga sendiri, ” kata Christian Tory saat merilis pengungkapan kasus mobilitas minyak ilegal dan kayu ilegal di Mapolda Jambi, Minggu siang (23/7).
Dalam rilisnya, Dirreskrimsus Christian Tory menyebutkan, kasus tersebut diungkap dalam lima laporan polisi. Dilakukan pada beberapa lokasi dan waktu terpisah, polisi berhasil mengamankan 32 ton minyak ilegal jenis solar dan premium dari beberapa unit mobil truk dan satu minibus. Plus satu unit truk penuh muatan kayu ilegal jenis olahan.
"Jumlah tersangka yang kita amankan seluruhnya ada tujuh orang. Semuanya laki-laki yang diamankan pada saat melakukan pengangkutan, " ujar Dirreskrimsus Tory.
Pada penangkapan yang pertama yaitu tanggal 10 Juli 2023, tim mengamankan 1 unit truk mitsubishi canter No. Pol. KT 8232 NG yang mengangkut 13.000 Ltr BBM, kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 diamankan 1 unit mobil serupa dengan No. Pol. BH 8828 MX, yang mengangkut 10.000 Ltr BBM.
Baca juga:
Kapolda Rusdi Hartono Sambangi LPP RRI Jambi
|
Selanjutnya pada penangkapan ketiga yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2023, dapat diamankan 1 unit truk tangki merk Hino warna hijau dengan No. Pol. BH 8367 BM, yang mengangkut 9.000 Liter BBM.
“Ketiga truk tersebut semuanya telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, semua kendaraan angkut kita amankan pada saat mobil melintas di jalan Palembang - Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan angkut beserta para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Jambi, " jelasnya.
Selanjutnya dilakukan juga ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Pall 7 Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru.
Pada tanggal 26 Juni 2023, tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM tersebut, saat tim tiba di lokasi ditemukan adanya mobil Isuzu Panther No. Pol. BH 1289 KL, yang sudah dimodifikasi dan berisi tiga buah jerigen di dalamnya sedang mengisi BBM jenis solar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan operator SPBU diamankan dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” papar Tory.
Kemudian ditemukan juga kasus illegal logging yang terjadi di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Pada kasus tersebut didapatkan 1 unit truk mitsubishi canter yang mengangkut 6 M⊃3; kayu tanpa dokumen, yang membawa kayu dari Bayung Lencir, Sumsel menuju Sungai Gelam, Jambi.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat jangan terlibat kegiatan ilegal. Jika memiliki informasi terkait kegiatan illegal segera laporkan, agar pihak kepolisian segera dapat bertindak, ” kata Chirstian Tory berpesan.(UTI)