JAMBI – Usaha mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari EY untuk lolos dari jeratan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku berujung kecewa. Gugatan praperadilan terhadap Polda Jambi yang dimohonkannya ditolak mentah-mentah oleh Hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Batanghari.
Majelis hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya, melalui sidang di PN Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Senin (12/12), memutuskan, menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan EY, lantaran perkara pokok pemohon dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp6, 4 Miliar itu sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam persidangan yang dihadiri tim kuasa hukumnya, Syahlan Samosir dkk dan kuasa hukum dari pihak Polda Jambi – Ajun Komisaris Besar Yohannes Herry Tugas dkk - - Hakim Subiar Teguh Wijaya tegas menyatakan, penetapan mantan Kadis Kesehatan Batanghari EY sebagai tersangka oleh penyidik adalah sah secara hukum.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory membenarkan hal itu, Senin siang. Hasil putusan sidang gugatan praperadilan tersebut, membuktikan kinerja penyidik dari Polda Jambi sudah benar dan prosedural secara hukum.
“Benar. Putusan hakim menolaknya. Kami menghormati dan menghargai langkah hukum yang ditempuh pihak tersangka. Hal itu dibenarkan sesuai aturan Undang-undang. Hal ini sekaligus akan membuat penyidik lebih profesional dan hati-hati dalam melakukan proses penegakan hukum, ” kata Christian Tory.
Dikatakan, perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, saat ini sudah ditangani pihak jaksa penuntut umum.
“Para tersangka sudah limpahkan juga ke jaksa penuntut umum. Artinya tugas penyidik Polda Jambi sudah selesai dan sekarang proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan, ” kata Tory.
Baca juga:
Kapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam
|
Sementara itu, Syahlan Samosir selaku kuasa hukum EY, ketika dihubungi media ini via WhatsApp, belum bisa dimintai tanggapan atas putusan hakim yang tidak memihak kepada kliennya.
Untuk diketahui, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, pihak Polda Jambi membidik tujuh orang yang terlibat sebagai tersangka. Lima orang diantaranya, berkas penyidikan sudah lengkap dan beberapa waktu lalu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Mereka adalah atas nama EY, AG, AT, MF dan DH selaku pelaksana kegiatan. Sedangkan dua tersangka lain masih dalam proses lidik.
Pengungkapan, kata Dirreskrimsus Christian Tory berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan gedung puskesmas yang ditalangi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp7, 2 Miliar.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrmsus Polda Jambi, menemukan sejumlah fakta dan kejanggalan. Kendati bangunan Puskesmas sudah berdiri – bahkan sempat dioperasikan untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 tahun 2021 lalu - - beralaskan hasil analisa ahli kontsruksi dari ITB yang dimintai tolong oleh penyidik, menyebutkan bangunan puskesmas itu dinilai gagal konstruksi. Terutama dalam pekerjaan betonisasi.
Selain itu, penyidik menemukan fakta, sampai batas waktu yang ditetapkan, volume pekerjaan baru mencapai 80-an persen. Namun pihak owner (pemberi pekerjaan) dan pelaksana kegiatan melakukan serah terima pekerjaan dengan capaian 100 persen.(UTI)