JAMBI - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba (narkotika dan obat terlarang) di wilayah hukum Polda Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi melalui Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP M.Sanusi kepada wartawan, Senin (31/7), menyebutkan dari pengungkapan tim berhasil menyita narkoba jenis sabu sekitar 870 garam dari tersangka SD, 36 tahun yang diduga bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar.
Baca juga:
Kapolda Jambi Buka GO Triwulan III
|
Didampingi Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansah dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Sanusi menyebutkan terdeteksi sebagai resedivis yang pernah dihukum dalam kasus kejahatan sejenis.
Dikatakan Kasubdit, bahwa pelaku membawa sabu dari luar Kota Jambi dan menjadi kurir dan mengedarkannya di Kota Jambi. Tersangka diperintahkan oleh seseorang dari luar Kota Jambi, dan saat ini Ditresnarkoba sedang melakukan pengejaran.
Baca juga:
Kapolda Rusdi Hartono Sambangi LPP RRI Jambi
|
"Pelaku setelah ditangkap beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti nantinya akan kita musnahkan. Ditresnarkoba berkomitmen akan terus mengejar para pengedar dan penyalahguna narkoba, " tegas Sanusi.
Diungkapkan Sanusi bahwa, jika dikalkulasi, nilai ekonomis barang bukti mencapai 1, 1 Miliar rupiah dan 4.353 jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba tersebut.(IS/put)